Jenis Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pilihlah jenis layanan yang diinginkan
Pengumuman
Semua layanan GRATIS, tidak ada pungutan biaya. Uruslah dokumen kependudukan Anda tanpa melalui CALO. Saat pengajuan wajib melampirkan alamat email dan no handphone.
Akta Kelahiran (Hilang/Rusak)
Layanan Kutipan Akta Kelahiran yang disebabkan Kutipan Akta Kelahiran yang lama hilang atau rusak/robek/tidak terbaca. Layanan ini tidak merubah data/elemen data
Akta Kelahiran dan KK
Layanan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran karena adanya peristiwa kelahiran/tambah anggota atau anggota keluarga yang belum memiliki Akta Kelahiran. Selain dokumen Kutipan Akta Kelahiran, pemohon diterbitkan kembali Kartu Keluarga yang telah diperbaharui.
Akta Kematian dan KK
Layanan penerbitan Kutipan Akta Kematian karena adanya perisitiwa kematian baik Kepala Keluarga maupun anggota keluarga. Selain dokumen Kutipan Akta Kematian, pemohon diterbitkan kembali Kartu Keluarga yang telah diperbaharui.
Akta Perkawinan dan KK
Layanan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Non Muslim, karena adanya perisitiwa pernikahan. Selain dokumen Kutipan Akta Perkawinan, pemohon diterbitkan kembali Kartu Keluarga yang telah diperbaharui.
KIA (Kartu Identitas Anak)
Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru/hilang/rusak. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Jika telah selesai dicetak KIA diambil dikantor Dukcapil Ogan Ilir.
KK (Baru)
Layanan penerbitan Kartu Keluarga karena adanya peristiwa kedatangan dari luar Kabupaten Ogan Ilir, membentuk Kepala Keluarga baru karena pernikahan dan pindah dalam Kabupaten Ogan Ilir.
KK (Hilang / Rusak)
Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang dikarenakan Kartu Keluarga hilang atau rusak. Layanan ini tidak merubah data/elemen data
KK (Menumpang KK)
Layanan penerbitan Kartu Keluarga karena ada peristiwa kependudukan seperti pindah datang, perubahan alamat dengan menumpang Kartu Keluarga. Layanan ini tidak merubah data/elemen data
KK (Pembaharuan Elemen Data)
Layanan pembaharuan data pada Kartu Keluarga, seperti pembaharuan data pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, dll
KTP-EL (Baru)
Layanan penerbitan KTP-El untuk yang belum memiliki KTP-El dan telah melakukan perekaman KTP-El dengan hasil perekaman Print Ready Record (siap cetak). Jika sudah selesai dicetak KTP-El diambil dikantor Dukcapil Ogan Ilir.
KTP-EL (Hilang / Rusak)
Layanan penerbitan KTP-El bagi yang hilang atau rusak/patah/tidak terbaca. Jika sudah selesai dicetak KTP-El diambil dikantor Dukcapil Ogan Ilir. Layanan ini tidak merubah data/elemen data
KTP-EL (Pembaharuan Data)
Layanan penerbitan KTP-El karena ada perbaikan nama, pindah alamat, pembaharuan status perkawinan, pekerjaan dll, yang telah sesuai dengan data pada Kartu Keluarga terbaru. Jika sudah selesai dicetak KTP-El diambil dikantor Dukcapil Ogan Ilir
Pencatatan Biodata Penduduk
Layanan Pencatatan Biodata Penduduk adalah layanan pelaporan dan pencatatan biodata penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Perbaikan/pembetulan data Akta Kelahiran
Layanan Kutipan Akta Kelahiran untuk perbaikan data karena kesalahan redaksional, salah input, salahan penulisan huruf dan/atau angka. Selain dokumen Kutipan Akta Kelahiran, pemohon juga diterbitkan Kartu Keluarga yang telah perbaiki Kartu Keluarga
Perbaikan/pembetulan data Kartu Keluarga
Layanan penerbitan Kartu Keluarga untuk perubahan redaksional karena ada kesalahan pengetikan, kesalahan penulisan huruf dan/atau angka, mengganti Kartu Keluarga lama ke format tandatangan digital (qrcode), perbaikan nik pada KK dll
Sinkronisasi Data (Permasalahan Data)
Layanan sinkronisasi Data ialah layanan untuk sinkronisasi data kependudukan yang bermasalah atau belum terbaca diinstansi lain seperti BPJS, Bank, Imigrasi, Penerimaan Sekolah Kedinasan. Pengurusan SIM, Pajak, dll.
Surat Keterangan Pindah
Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kabupaten/Kota.
Surat Keterangan Pindah (Batal Pindah)
Layanan pembatalan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang sudah diterbtikan, karena pemohon membatalkan kepindahannya/ batal pindah domisili dan SKPWNI tersebut belum diproses di Kabupaten/Kota tujuan pindah