loader
Klik pada tanda panah di pojok kanan untuk membuka jawaban
1. Aplikasi apakah ini?

Aplikasi pendukung layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir. Sesuai amanat Pemendagri No. 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Adminstrasi Kependudukan Secara Daring.

2. Dokumen apa sajakah yang bisa diurus menggunakan aplikasi ini?

Layanan yang bisa diajukan oleh pemohon dapat dilihat pada Daftar Jenis Layanan. Klik pada menu "Daftar Jenis Layanan" untuk menampilkan daftar jenis layanan. Pada daftar yang muncul, klik pada tombol "Detail" untuk menampilkan detail tentang layanan tersebut.

Detail layanan berisi syarat, mekanisme, formulir, isian, dan lain-lain.

3. Apakah harus mendaftar sebagai user? dan bagaimana cara mendaftarnya?

Ya, anda harus mendaftar sebagai user terlebih dahulu. (Sesuai permendagri No 7 tahun 2019, pasal 9 ayat 1 huruf a ).
User adalah orang yang ada dalam satu Kartu Keluarga yang memilik KTP-El.
Kepala Keluarga maupun anggota keluarga lainya (Suami/Istri/Orang tua, saudara/famili lainnya).

Siapkan terlebih dahulu :
1. KTP-EL/ Suket
2. Kartu Keluarga (Yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga)
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-El/KK /Suket hilang
3. Kertas putih dan pena/ballpoint

Isikan form pendaftaran user baru dengan :
1. Isi NIK sesuai NIK di KTP-El
2. Isi Nama Lengkap sesuai di KTP-El
3. isi Nomor Whatsapp (input nomor WA yang aktif guna keperluan pemberitahuan/notifikasi layanan)
4. Isi Nomor Kartu Keluarga
5. Isi Password, minimal 8 karakter (angka atau huruf, bisa juga kombinasi angka dan haruf)
6. Isi Alamat pengiriman (isi dengan lengkap alamat , nama jalan/gang, kecamatan dll, jika diperlukan untuk pengiriman dokumen kependudukan)
7. Foto selfie/diri memegang KTP-El/Suket/Surat Keterangan hilang
8. Foto KTP-El/Suket/Surat Keterangan hilang
9. Foto tandatangan dikertas putih/HVS
10.Foto Kartu Keluarga terbaru/Surat Keterangan hilang (Kartu Keluarga ditandatangani oleh Kepala Keluarga)

Semua difoto dari dokumen asli bukan scan/fotocopy.
Petugas akan membatalkan pendaftaran user, jika tidak lengkap, tidak jelas/tidak terbaca/blur/berbayang.

Tekan tombol kirim dan tunggulah hingga muncul pesan bahwa user berhasil dibuat.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi WA dari Dukcapil. Segera balas 'Benar' jika data yang didaftrkan sudah benar, atau balas 'Salah' jika data yang didaftarkan Salah

Video Cara Pendaftaran :
https://youtu.be/2WadMyATuz8

4. Bisakah langsung mengajukan layanan setelah mendaftar?

Tidak, anda harus menunggu pendaftaran user baru anda selesai diverifikasi oleh petugas terlebih dahulu. Proses verisikasi dilakukan pada hari dan jam kerja. Anda belum dapat login sebelum proses verifikasi selesai. Mohon menunggu.

Setelah diverifikasi maka anda akan menerima pemberitahuan melalui Whatsapp. Oleh karena itu pastikan nomor whatsapp yang anda daftarkan AKTIF.
Jika nomor WA yang didaftarkan salah, atau anda tidak membalas pesan konfirmasi pendaftaran dengan mengetikan 'Benar' maka pendaftaran user akan dibatalkan sistem. Silahkan mendaftar user kembali.

5. Saya sudah terdaftar dan telah diverifikasi (sudah dapat login pada aplikasi), lalu bagaimana cara mengajukan pelayanan?

Pilihlah jenis layanan dari menu "Jenis Layanan". Tekan tombol "Detail" untuk membuka detail pelayanan.
Sebelum mengajukan layanan, siapkanlah persyaratan yang dibutuhkan oleh layanan tersebut.

Bacalah detail pelayanan tersebut dengan seksama, terdapat juga petunjuk pada tiap-tiap layanan.
Anda dapat mendownload dan diprint/dicetak terlebih dahulu petunjuk yang dimaksud.

Untuk membuat pengajuan layanan baru, tekan tombol "Buat pengajuan baru" pada bagian akhir dari detail layanan.
Anda akan diminta untuk login terlebih dahulu jika belum login, kemudian form pengajuan akan tampil. Isilah form pengajuan dengan teliti. (semua isian wajib diisi, jangan dikosongkan. Jika yang dimaksud tidak ada, maka diisi dengan 'tidak ada' atau '-')

Video contoh pengajuan layanan :
https://youtu.be/kH4b5Jk9cZE

6. Ketika mendaftar user pada aplikasi, Saya salah menginput data dan tidak sesuai, bagimana selanjutnya?

Jika salah memasukkan data pada saat pendaftaran user, balas pesan konfirmasi dengan mengetik 'Salah'. Petugas akan membatalkan proses pendaftaran. Proses pembatalan pendaftaran user dilakukan pada hari dan jam kerja.

Tunggulah balasan WA dari sistem, atau Anda dapat mencoba mengulang proses pendaftaran baru jika data telah terhapus oleh system.

7. Adakah petunjuk pengajuan untuk masing-masing layanan?

Tiap layanan memiliki petunjuk untuk dijadikan pedoman dalampengajuan layanan. Buka detail layanan yang diinginkan kemudian tekan tombol "Download petunjuk" untuk mendownload petunjuk dalam format PDF yang dapat dicetak sendiri.

8. Saya sudah membuka detail layanan. Apakah yang dimaksud dengan syarat layanan?

Syarat layanan berbeda antara layanan yang satu dengan layanan yang lain. Syarat layanan wajib dipenuhi oleh pemohon sebelum mengajukan layanan.

9. Ada syarat yang tidak bisa saya penuhi, apakah itu tidak masalah?

Syarat layanan wajib dipenuhi oleh pemohon, namun beberapa persyaratan membutuhkan kondisi-kondisi tertentu dengan mempertimbangkan kebijakan tertentu.

Sebagai contoh persyaratan "Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)". Jika pemohon belum menikah maka tentunya tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut.

10. Apakah harus mengirim berkas fisik persyaratan ke Dinas?

Beberapa jenis pelayanan mengharuskan pemohon untuk mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas, namun ada jenis pelayanan yang tidak mengharuskan.

Bacalah detail layanan dengan teliti. Keharusan mengirimkan berkas persyaratan atau tidak secara jelas dinyatakan di sana.

11. Kemana mengirimkan berkas fisik persyaratan?

Setelah melakukan pengajuan layanan, anda dapat mencetak label alamat pengiriman beserta checklist persyaratan.

Bukalah menu "Daftar Pengajuan". Dari daftar pengajuan yang ditampilkan, tekan tombol "Cetak label alamat" pada pengajuan anda.

12. Saya tidak bisa mencetak label alamat pengiriman, bisakah boleh ditulis tangan?

Bisa, salinlah alamat pengiriman dari detail pengajuan. Caranya bukalah detail pengajuan dengan menekan tombol "Detail" pada pengajuan. Detail pengajuan akan ditampilkan.

Scroll ke bagian "Pengiriman Berkas Fisik". Salinlah alamat beserta kode pengajuan pada amplop berisi persyaratan yang hendak dikirimkan. Pastikan kelengkapan persyaratan sebelum mengirimkan berkas.

13. Saya sudah paham tentang syarat layanan, bagaimana dengan mekanisme pengajuan?

Mekanisme pengajuan menjelaskan urutan langkah-langkah yang akan terjadi sejak pemohon menyiapkan syarat hingga diterbitkannya dokumen kependudukan yang diinginkan (jika layanan menghasilkan dokumen kependudukan)

Tiap-tiap layanan memiliki mekanisme berbeda. Bacalah mekanime layanan dengan teliti.

14. Terdapat formulir yang harus diisi, bagaimana cara mengisinya?

Beberapa layanan dapat saja memiliki formulir yang harus diisi oleh pemohon.
Untuk mengisinya formulir harus didownload terlebih dahulu, kemudian dicetak, dan diisi.

Untuk mendownload formulir, pada detail layanan yang ditampilkan, klik pada tombol "Download". Pastikan mendownload dan mengisi seluruh formulir.

15. Apakah formulir harus dikirimkan ke Dinas?

Tergantung. Jika layanan mengharuskan pengiriman berkas fisik persyaratan dan formulir tersebut termasuk di dalam persyaratan maka formulir harus ikut dikirimkan setelah diisi.

Jika tidak diharuskan untuk dikirimkan, bisa jadi formulir termasuk ke dalam dokumen yang harus diupload lewat form pengajuan dengan cara memfoto formulir yang telah diisi tersebut.

16. Apakah isian pengajuan harus diisi?

Tentu saja dan pastikan anda mengisinya dengan data yang valid. Isian pengajuan akan digunakan untuk mengecek kesesuaian antara data dokumen yang diupload dengan isian.

Sebagai contoh, pada dokumen KTP-El yang diupload pemohon, nama penduduk tidak terlihat jelas, maka petugas di Dinas dapat menggunakan isian Nama Penduduk di isian pengajuan.
Jika isian yang dimaksud tidak ada maka cukup diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-'.

17. Bagaimana format isian pengajuan, haruskah menggunakan huruf besar atau huruf kecil, bagimana dengan tanggal?

Secara umum gunakan huruf kapital untuk mengisi, kecuali jika diharuskan menggunakan huruf kecil seperti pada nomor putusan pengadilan (jika ada) atau lainnya.

Tanggal diisi dengan format yang deskriptif, misal 01 September 2019. Jangan gunakan format yang ambigu, seperti 09/01/2019 karena petugas Dinas dapat membacanya sebagai 09 Januari 2019

18. Dokumen untuk diupload, apakah itu? Bagaimana cara uploadnya?

Beberapa layanan bisa saja mengharuskan pemohon untuk mengupload dokumen tertentu.

Untuk mengupload dokumen anda cukup menekan tombol "Browse" pada bagian Upload Dokumen kemudian memilih dokumen yang sesuai.

19. Tombol browse membuka kamera pada handphone saya, apakah dokumen kependudukan harus difoto?

Ya, Anda diharuskan memfoto dokumen yang dibutuhkan. Fotolah dari dokumen aslinya, bukan fotocopy atau salinan.

Dengan memfoto membuktikan bahwa dokumen yang Anda upload merupakan dokumen terbaru dan benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan.

20. Haruskah mengupload semua dokumen?

Tergantung jenis layanan. Beberapa jenis layanan hanya membutuhkan upload dokumen jika kondisi tertentu terpenuhi.
Sebagai contoh upload "Foto halaman pertama surat nikah (jika sudah menikah)" maka pemohon yang belum menikah tidak harus mengupload/memfoto dokumen tersebut.

Semua dokumen/berkas yang Anda fotokan akan disimpan sebagai arsip pelayanan. Bacalah detail layanan dengan seksama terkait hal ini.

21. Apakah bedanya 'status pengajuan' dan 'proses pengajuan'?

Status pengajuan menggambarkan status terkini dari pengajuan layanan yang dilakukan. Seluruh layanan memiliki daftar status pengajuan yang sama.
status-status pengajuan terdiri dari :
- Baru = Status pengajuan baru yang diajukan oleh pemohon
- Disetujui = Status pengajuan telah disetujui
- Diproses = status pengajuan dinyatakan lengkap dan sudah diproses petugas
- Selesai = Pengajuan sudah selesai dokumen dapat dicetak atau diambil ke dukcapil
- Dibatalkan = Pengajuan ditolak dan dibatalkan oleh petugas

sedangkan 'proses pengajuan' menggambarkan proses yang dilewati oleh pengajuan ketika pengajuan dinyatakan dapat diproses oleh Dinas. Tiap jenis layanan bisa saja memiliki rangkaian proses pengajuan yang berbeda satu sama lain.

Sebagai contoh, layanan yang mensyaratkan pengiriman berkas persyaratan memiliki proses pengajuan "MENUNGGU DATANGNYA BERKAS FISIK PERSYARATAN" sementara layanan lainnya tidak ada proses tersebut.

22. Apa yang dimaksud dengan dokumen yang bisa didownload itu?

Dokumen yang bisa didownload merupakan dokumen dalam bentuk PDF yang bisa didownload dan dicetak sendiri oleh pemohon menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Penggunaan kertas HVS 80 gram ukuran A4 ini sesuai amanat Permendagri No. 109 tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Semua dokumen sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) melalui sertifikasi BsRE dan jika yang diteribitkan adalah dokumen Kartu Keluarga, silahkan Kepala Keluarga yang mewakili kepemilikan atas Kartu Keluarga tersebut menandatangani Kartu Keluarganya.

Qrcode TTE yang ada pada dokumen Kependudukan dapat discan atau dibaca melalui aplikasi VeryDS (Play store) atau dari kamera Handphone agar dapat mengetahui status dari dokumen tersebut.
Status Aktif pada dokumen menginformasikan bahwa dokumen tersebut diterbitkan sesuai prosedur dan sah secarah hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

23. Apa yang dimaksud dengan dokumen ADM?

ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) merupakan inovasi baru, di mana pemohon dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Dokumen ADM adalah dokumen yang dapat dicetak secara mandiri pada mesin ADM.

24. Saya sudah membuat pengajuan layanan, tapi terdapat kesalahan input. Bisakah dibatalkan?

Setelah melakukan pengajuan layanan anda masih berkesempatan untuk membatalkan pengajuan selama tombol "Batalkan" masih muncul pada daftar pengajuan yang anda lakukan.

Pembatalan pengajuan hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Setelah kurun waktu tersebut anda tidak dapat membatalkan pengajuan.

25. Apakah dokumen saya sah dan dapat digunakan?

Dokumen yang sudah diterbitkan dengan tandatangan digital terdapat QRcode yang dapat discan menggunakan HP kamera Anda (ada beberapa tipe HP yang belum support/mendukung),
ada tiga status dokumen yaitu: 'AKTIF', 'TIDAK AKTIF' dan 'TIDAK VALID'.

Jika hasil scan pada qrcode tampil 'Aktif' pada layar HP, artinya dokumen Anda valid dan sah, namun status Aktif pada Kartu Keluarga belum tentu menandakan dokumen tersebut masih berlaku dan dapat digunakan. contoh : Keluarga A memiliki dokumen Kartu Keluarga yang diterbitkan tanggal 28 Agustus 2020, pada Kartu Keluarga tersebut jika discan qrcodenya berstatus Aktif, namun pada tanggal 03 September 2020, keluarga A ini pindah satu keluarga ke Kabupaten/Kota lainnya, lalu mendapatkan Kartu Keluarga baru dialamat barunya. Jika discan Kartu Keluarga yang lamanya tentunya masih Aktif (karena menandakan Kartu Keluarga yang lamanya adalah dokumen yang sah sewaktu diterbtikannya) namun sekarang tidak berlaku lagi kerena keluarga A ini telah memiliki dokumen atau Kartu Keluarga terbaru.

Sedangkan jika hasil scan berstatus 'Tidak Aktif' artinya, dokumen tersebut tidak berlakulagi dan tidak dapat digunakan lagi, bisa dikeranakan telah diterbitkan dokumen baru baik Kartu Keluarga baru/Akta Kelahiran Baru/ dan sebagainya.

Jika hasil scan berstatus 'Tidak Valid' ada kemungikan dokumen tersebut palsu, atau qrcode rusak/tdk jelas terbaca sehingga hasil scan menjadi 'tidak valid'. Jika Anda ragu dengan hasil scan qrcode berstatus 'tidak valid', mintalah file pdf dokumen tersebut dan dicek melalui aplikasi VeryDS pada play store.

26. Bolehkah mengajukan kembali layanan yang sudah selesai?

Jika data sudah benar dan sesuai, Anda tidak perlu mengajukan ulang, kecuali jika ada kesalahan data, baik kesalahan redaksional (salah ketik/salah huruf), atau data/element data sudah berubah / tidak sesuai atau juga dokumen sudah tidak valid.

Download dan simpanlah file PDF dokumen Anda. Anda dapat mencetak kembali dokumen tersebut selama dokumen masih aktif/tidak berubah. Atau dokumen tersebut hilang/rusak/robek

27. Mengapa layanan kepedudukan lewat online?

Dengan layanan online, Anda tidak perlu datang ke Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.
Anda dapat langsung mengetahui apakah status permohonan Anda ditolak atau dapat diproses cukup dari HP.
Jika permohonan Anda ditolak, Anda bisa mengulang kembali pengajuan baru, dan mengupload kembali syarat-syarat yang diminta oleh petugas.

28. Bagaimana jika dokumen saya diurus oleh orang lain?

Upayakan selalu mengurus keperluan dokumen Anda dan keluarga Anda sendiri tanpa perlu perantara atau pihak lainnya. Karena data kependudukan bersifat pribadi dan rahasia. Dan dokumen kependudukan Anda tidak dimanfaatkan oleh orang lain atau pihak lain yang dapat merugikan Anda.

Gunakan waktu luang Anda untuk membaca petunjuk, syarat-syarat layanan atau mekanisme layanan dan memfaatkan selalu aplikasi layanan online ini guna memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan Anda dan Keluarga , kapanpun dan dimanapun.

29. Akun saya disalahgunakan orang lain, apa yang harus saya lakukan?

Jika merasa ada orang lain yang menggunakan akun/user Anda, atau ada pengajuan layanan baru dan Anda merasa tidak pernah mengajukan layanan tersebut, maka segera login dan ubah password Anda.

30. Bisakah mengganti Nomor WA yang sudah didaftarkan?

Bisa. Silahkan datang ke Dukcapil Ogan Ilir dengan membawa Kartu Kelaurga dan KTP-el. Petugas akan memproses pergantian Nomor WA yang dimaksud.

31. Saya tidak bisa login, muncul pesan 'Data user yang dimasukkan tidak sesuai. Pastikan memasukkan data yang benar!'

Pastikan NIK dan password user yang Anda isi sudah benar, silahkan diulangi proses loginnya. Hindari login di banyak perangkat/HP, system akan 'mengunci' akun jika Anda login di banyak perangkat, guna menghindari penyalahgunaan akun user dan kepemilikan dokumen.

Silahkan datang ke Dukcapil Ogan Ilir untuk mengatasi masalah gagal login tersebut.

32. Apakah bisa mengajukan banyak layanan dalam satu user ?

Sistem layanan online dibangun untuk mendorong warga agar bisa mengurus dokumen secara mandiri, warga bisa mengajukan layanan dokumen untuk keluarga dan kerabatnya, sistem tidak rancang untuk pengguna yang mengajukan banyak layanan sekaligus, ajukanlah layanan secara bertahap dan sesuai kebutuhan dokumen keluarga Anda.

Sistem akan membatasi pengajuan jika pemohon telah melebihi kuota tiap bulannya, bijaklah dalam penggunaan kuata tersebut.

33. Kapan pengajuan saya selesai?

Anda dapat melihat proses pengajuan dengan mengklik tombol 'timeline' pada aplikasi, jika status pengajuan Anda sudah berstatus 'diproses' maka pengajuan sedang dikerjakan oleh petugas dan paling lambat selesai dalam 24 jam di hari dan jam kerja pelayanan.

selain dari menu timeline, Anda juga akan menambatkan WA notifikasi status pengajuan, bahwa pengajuan Anda telah selesai dan dapat dicetak sendiri atau dicetak dan diambil di Dukcapil Ogan Ilir.

Nomor Whatsapp Hotline

0895346249816